Alasan yang dijadikan pijakan Israel dalam menjajah Tanah Palestina

israhell

Teroris Israel minimal punya tiga alasan untuk menjajah tanah Palestine. Yaitu Alasan Hukum, Sejarah dan Agama. Ketiga alasan ini ikut didengungkan oleh pemuja Israel di tanah air walau sebenarnya mereka tidak ada yang benar benar paham ketiga alasan tersebut. Cuma asal mangap. kita akan bahas satu persatu dari ketiga alasan tersebut. Sekalian nanti di jelaskan letak kesalahannya sehingga ini tidak layak dijadikan pijakan oleh Israel dalam menjajah Palestine, termasuk tidak layak dijadikan bahan kampanye oleh pemuja Israel di Indonesia.

Hukum Internasional

Israel berpijak pada resolusi PBB nomor 181 tahun 1947 tentang pembagian  tanah Palestine. Resolusi ini adalah ruh dan alasan paling kuat yang dimiliki Israel untuk mendirikan negara Israel di tanah Palestine yang deklarasi pada 14 Mei 1948.

Inti dari resolusi tersebut adalah pembagian tanah Palestine menjadi tiga bagian. Pertama untuk bangsa Arab seluas 42,3% dari total tanah Palestine, Kedua untuk Yahudi seluas 57,7% dan ketiga AlQuds dan sekitar di bawah kontrol internasional.

tanah palestina

Israel dan pemujanya menjadikan resolusi PBB ini sebagai pegangan utama di hadapan Hukum Internasional (HI), namun munafiknya mereka tidak menjalankan konsekuensi yg diamanatkan oleh resolusi tersebut. Jadi dalam hal ini lahirnya resolusi 181 cacat secara hukum juga cacat dalam pelaksanaan.

Dalam perjalanannya, Israel terus melakukan perluasan wilayah dengan cara memerangi rakyat Palestine. Padahal awal diakuinya keberadaan Israel secara HI adalah resolusi 181, tapi Israel sendiri melanggar isi resolusi tersebut yang di antaranya menjaga keadilan dan ketertiban wilayah.

Kita lihat peta bagaimana Israel melanggar sendiri resolusi 181 yang dijadikannya pegangan di hadapan HI. Ingat, tanpa resolusi ini eksistensi Israel ilegal menurut hukum.

peta penjajahan israel di palestina

Ok itu sedikit kegagalan logika Israel dan pendukungnya yang masih merasa punya hak di tanah Palestine berpegang pada resolusi 181.

Sekarang pertanyaannya, di mana cacatnya resolusi tsb?

1. Resolusi 181 melanggar sistem UN Trusteeship Council.

Sebagaimana yang tertuang dalam UN charter article 1(2), menjadi hak setiap bangsa dalam menentukan masa depan mereka.
Pada dasarnya tujuan dari dewan perwalian di PBB adalah membantu negara negara lemah yang kalah dalam perang dunia kedua menuju kemerdekaan, tapi jika belum mampu mereka dibantu dalam mengelola negara.

Ini tertuang dalam article 76(b) yang juga menegaskan keberadaan dewan perwalian sedikitpun tidak mengurangi kebebasan penduduk negara setempat dalam menentukan masa depan. Ini lagi-lagi dipertegas di article 75 dan 77.

Konsekuensi dari ini apa? Inggris yang menjadi wali bagi Palestine hanya memiliki dua pilihan: melanjutkan "membantu" Palestine mengatur dalam negeri Palestine atau memberikan kemerdekaan. Faktanya Inggris tidak melakukan satu dari dua wasiat UN Charter ini.

Walau Inggris membawa kasus Palestine ke PBB tapi Inggris tidak meminta PBB menjalankan dua wasiat UN Charter tadi, seperti di article 77 Palestine tetap di bawah dewan perwalian PBB atau seperti di article 32 memberi kemerdekaan penuh pada Palestine.

Yang ada malah Inggris menarik diri dari Palestine untuk kemudian diduki Israel. Jadi resolusi 181 ini bertentangan dengan UN Charter sendiri yang menjadikan resolusi ini sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum.

2. Karena PBB tidak memilih dua wasiat UN Charter tadi maka posisi Palestine harus tetap seperti sebelum Inggris meninggalkan Palestine.

Ini tertuang dalam UN charter article 80(1). Tidak ada hak bagi siapapun termasuk bagi negara wali (Inggris dan PBB) membagi tanah Palestine.
PBB hanya memiliki hak untuk membantu Palestine merdeka atau membiarkan rakyat Palestine memilih jalannya sendiri. Misal bergabung dengan negara tetangga seperti Mesir. Cuma ini wewenang yg dimiliki PBB.

Jadi keputusan PBB membagi tanah Palestine ini lewat resolusi 181 bertentangan dengan UN charter sendiri yang menajdikannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum apapun karena sudah keluar dari kewenangan dan aturan main PBB sendiri.

3. Keputusan pembagian ini datang dari pihak yang tidak berwenang.

Majelis umum PBB tidak memiliki wewenang dalam membagi wilayah negara yang berada di bawah perwalian PBB seperti Palestine. Walau ini dipaksakan maka resolusi akan menjadi cacat.

4. Kalau memang cacat, tapi kenapa tetap berlaku.

Maka jawabannya adalah resolusi ini tidak memenuhi unsur keadilan. Sehingga resolusi ini akan mustahil dijalankan di kemudian hari. Ini menajdi fakta sampai hari ini bahwa dengan resolusi 181 Palestine tidak pernah aman. Baca: Operasi Misi Penghancuran Semua Negara Mayoritas Islam di Seluruh Dunia

Coba kita berpikir logis, bagaimana suatu daerah di Palestine diserahkan sepenuhnya kepada Yahudi padahal setengah penduduknya Arab dan sebagian besar tanahnya milik Arab Palestine. Secara praktek mustahil 181 terwujud karena jauh dari keadilan.

Apa logis membagi wilayah Palestine yang lebih besar untuk Yahudi padahal penduduk Yahudinya belum ada? Apa logis Israel memakai resolusi 181 sebagai pegangan padahal dia sendiri melanggar isi resolusi tsb?

Apa logis PBB mengeluarkan resolusi yang melanggar UN Charter sendiri? Apa logis menerima resolusi pembagian wilayah Palestine dari majelis umum PBB padahal itu bukan wewenangnya? Coba pemuja Israel jawab ini! (cahaya Allah tidak akan padam oleh orang orang kafir dan lisan para pendengki lagi munafik)

Ada yang berdalih bahwa pembagian ini untuk menghindari sengketa tanah suci tiga agama di AlQuds. Dalam hukum internasional kemungkinan tersebut tidak bisa menjadi dasar hilangnya hak kuasa rakyat setempat atas tanah milik mereka.

Dan faktanya tidak ada konflik agama disebabkan AlQuds. Yang ada hanyalah konflik politik akibat perjanjian Balfour mendirikan negara untuk ekstrem minoritas di atas tanah milik mayoritas. Jadi alasan tadi hanya untuk pembenaran.

Dari penjelasan di atas maka pembagian tanah Israel BATHIL secara hukum karena berdiri di atas resolusi 181 yang menyalahi aturan. Itu sebabnya juga Israel tidak bisa bersandar pada resolusi ini untuk diakui sebagai negara.

Juga Israel tidak bisa mengaku-ngaku bahwa tanah Palestine adalah milik Israel secara hukum karena Israel bersandar pada resolusi yang tidak sah secara hukum.

Artinya apa? Artinya negara Israel berdiri di atas tanah yang dirampas dari pemiliknya. Berdiri dengan cara menjajah dan membunuh. Apakah ini tidak termasuk tindakan terorisme?

Walaupun yang terjadi hari ini adalah sebaliknya karena alasan politis tapi kebenaran tidak bisa dilenyapkan dengan kebathilan. Hak bangsa Palestine tidak akan hilang dengan bersandar pada alasan politis yang salah kaprah.

Kebathilan Israel tidak akan melahirkan bayi kebenaran dengan lamanya mereka menguasai tanah Palestine. Faktanya hingga hari ini rakyat Palestine tidak pernah menyerah. Seakan wanita Palestine memang diciptakan untuk melahirkan para pejuang.

Adapun bagi bangsa Palestine, resolusi 181 tidak berarti apapun karena ketika resolusi tsb dibuat tanah Palestine sepenuhnya milik mereka. Mereka menjadi satu-satunya pemilik tanah Palestine ketika resolusi bathil itu lahir.

Pasca perang dunia pertama, ketika negara negara Arab lepas dari kekhilafahan Utsmani, hak milik bangsa arab seperti Irak, Libanon, Suriah termasuk Palestine berada di tangan rakyatnya sendiri. Baca juga Perang Suriah Adalah Perang Pembuka Akhir Zaman & Penuntutan Kembalinya Khalifah

Adapun posisi Inggris di Palestine ketika itu tidak menghilangkan hak kepemilikan bagi rakyat Palestine. Pandangan ini diakui oleh seluruh pakar HI ketika itu. Jadi kepemilikan rakyat Palestine terhadap tanah mereka berlaku sepanjang waktu.

Jadi satu kesalahan ketika resolusi 181 lahir tanpa persetujuan rakyat Palestine. Karena secara hukum sejak Palestine pisah dengan Turkey Utsmani kepemilikan tanah Palestine 100% ada pada rakyat Palestine.

Jadi sampai sini paham yah kenapa keberadaan Israel di tanah Palestine ilegal dari kacamata HI. Wajar kita sebut mereka teroris karena sudah merampas tanah, nyawa, kehormatan bahkan masa depan rakyat Palestine.

Sebenarnya ada dua alasan lagi yaitu alasan Sejarah dan Agama. Tapi secara hukum kita sekarang paham bahwa teroris Israel tidak punya hak menguasai tanah Palestine.

Dunia kembali panas ulah statement provokatif Pompeo yang mengatakan pemukiman Israel di Tepi Barat legal. Israel adalah negara demokrasi dengan cita rasa sektarianisme yang sangat tajam. Sektarianisme dibangun di atas agama dan sejarah yang penuh kebohongan. Baca juga: BERHATI-HATILAH DALAM MENERIMA BERITA DARI BUMI SYAM

Itu sebabnya penduduk Israel termasuk pendukung Israel non Yahudi berpikiran bahwa mereka menurut agama dan sejarah adalah bangsa yang paling berhak mendiami tanah Palestine secara umum dan AlQuds secara khusus.

Bangsa Yahudi termasuk tim horee non Yahudi meyakini bahwa Allah telah memberikan tanah Palestine kepada bangsa Yahudi. Mereka meyakini tanah Palestine sudah digariskan dari langit hanya boleh dikuasai oleh mereka dan itu menjadi bagian dari perintah Allah.

Dengan kata lain, menduduki tanah Palestine adalah kewajiban yang datang dari Allah bagi bangsa Yahudi. Jadi bagi mereka merampas bahkan membunuh untuk mendapatkan tanah bangsa Palestine adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.

Kaum agamawan bangsa Yahudi mengimani bahwa pendudukan tanah Palestine adalah bagian terpenting dari ajaran Taurat. Jadi penjajahan yang sekarang terjadi di Palestine tidak hanya ambisi politik tapi juga ada ambisi agama di sana.

Alasan ini hanya mengatasnamakan agama tanpa pijakan yang benar dari sisi agama itu sendiri. Doktrin atau lebih layak disebut propaganda ini tujuannya agar bangsa Yahudi yang tersebar di berbagai negara lain mau menduduki Palestine dengan alasan “perintah Tuhan”.

Padahal jika kita mendalami Taurat yang mereka jadikan acuan di sana jelas isi “perintah Tuhan” tersebut tidak terbatas bagi bangsa Yahudi, tapi khitabnya adalah keturunan Ibrahim Alaihissalam. Bangsa Arab juga bagian dari keturunan Ibrahim dari anak beliau Ismail alaihissalam. Lebih jauh, yang berhak atas tanah Palestine disyaratkan hamba Allah yang taat.

Tapi dalam Hosea sendiri disebutkan bahwa bangsa Yahudi membangkang sehingga kebinasaan menimpa mereka tahun 587SM bahkan AlQuds ikut lepas ketika itu. Artinya klaim Israel bahwa mereka berhak atas tanah Palestine dengan alasan agama adalah klaim yang tidak berdasar, dan juga dibantah oleh kitab yang mereka imani.

Juga, Yahudi yang hari ini menjajah Palestine bukan keturunan Yahudi yang dulu dimaksud dalam Taurat. Keturunan Yahudi lama telah diusir oleh bangsa Babilonia, Asyur dan Romawi. Kemudian Kristen datang, banyak dari mereka masuk kristen. Ada juga yang masuk Islam ketiak Islam datang.

Sebagian mereka ada yang pindah ke Asia, Afrika atau Eropa dan kemudian lanjut pindah ke Amerika. Di sana mereka menikah dengan penduduk asli. Dari hasil perkawinan tersebut lahir generasi baru yang bukan lagi 100% berdarah Yahudi. Di sisi lain di tahun pertama dan kedua Masehi banyak dari bangsa Yunani dan Romawi memeluk agama yahudi. Bangsa Jerman di abad pertengahan juga bangsa arab. Jadi, Yahudi yang ada hari ini sebagian besar adalah yahudi agama bukan berdarah yahudi yang dijanjikan Tuhan di Taurat.

Sejarawan Yahudi Josef Rénac menulis bahwa warga Israel yang saat ini di Palestine 95% tidak berdarah Yahudi yang disebut di dalam Taurat. Mereka sebagian besar tidak memiliki ikatan darah dengan bangsa ini (Israel).

Terlepas dari itu semua, dalam Hukum Internasional agama tidak bisa dijadikan landasan dalam memutuskan perkara. Seperti yang tertuang dalam pasal 38 peraturan ICJ bahwa semua yang datang dari kitab suci tidak dapat dijadikan sandaran dalam hukum internasional kontemporer.

Jadi selain Zionis ini salah dalam beragument via agama juga semua argument tersebut ditolak Hukum International bahkan jika argument tersebut benar. Jadi alasan agama ini sudah salah dua kali. Pertama salah dari kacamata agama itu sendiri dan kedua salah dari kacamata hukum internasional.

0 Response to "Alasan yang dijadikan pijakan Israel dalam menjajah Tanah Palestina"

Post a Comment

Advert

addvert