(khalifah - khilafah) Seni kepemimpinan & sistem pemerintahan
Disini kita tidak berbicara ormas atau organisasi tertentu, kita berbicara sebagai umat Islam yang Beriman kepada AlQuran dan percaya hadist Rasulullah SAW. Kita berbicara sesuatu yang lain, tanda-tanda Kiamat dan The Art Of Leadership dalam Khalifah,
Kekalifahan besar yang tercatat Nabi ada di masa Imam Mahdi, kepemimpinan yang kuat, adil dan penuh dengan kemakmuran, berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Di zaman Imam Mahdi, harta begitu melimpah, banyak ditumbuhi tanaman dan semakin banyak hewan ternak.
Salah satu ciri kekalifahan masa depan adalah penuh dengan kemakmuran.
“Akan ada pada umatku Al Mahdi. Jika masanya pendek (dia memerintah) selama 7 tahun, jika tidak maka 9 tahun. Pada masa itu umatku akan mendapatkan kenikmatan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Mereka akan memperoleh banyak makanan dan mereka tidak akan menyimpannya. Pada saat itu, harta begitu melimpah. Ada seseorang yang mengatakan, ‘Wahai Imam Mahdi, berilah aku sesuatu.’ Lalu beliau mengatakan, ‘Ambillah’.”
(Riwayat Ibnu Majjah).
(Riwayat Ibnu Majjah).
Pada periode kelima, Khlilafah “bermanhaj Nubuwwah” akan muncul, sebagai salah satu tanda-tanda akhir zaman. Kini kita berada di perioda “mulkan Jabbriyyan” (Penguasa-penguasa Yang Memaksakan Kehendak), masa sulit bagi Muslim.
Semua ada 5 periode berdasarkan hadist Nabi .
Khilafah ala “manhaj nubuwwah” masa depan atau terjadi pada Penguasa Yang Lurus (Khalfa Rashida) yang diberi petunjuk – muncul jika ada Penguasa yang kuat, mampu adil, memberikan kemakmuran yang berlimpah dan selalu mengedepankan sesuatu yang benar.
Berbicara Khalifah, dan khilafah – memang tidak sederhana – selain definisi sistem tidak baku (seragam), multi tafsir, juga dipengaruhi ‘framing’ dari geopolitik abad ke-21 pasca runtuhnya menara kembar WTC.
Persepsinya ‘negatif” semua diasosiakan dengan teroris di Irak dan Suriah, sewenang-wenang, radikal, tidak toleran, dan haus perang – yang akhirnya kita tahu mereka adalah “proxy” dari negara-negara besar.
Klasifikasi : Ringkas – rumit.
Khalifah adalah “successor”, “deputy” atau “steward”. Yang arti umum adalah “leader” atau Pemimpin.
Awalnya adalah ‘seni memimpin hingga mencari penggantinya’ namun kemudian bergeser menjadi bentuk Negara Islam yang dimulai dari sistem kakhalifahan.
Hampir semua referensi merujuk ‘kekhalifahan” klasik adalah sejak Khalifah Abu Bakar hingga keruntuhan Otoman. Walaupun sebagian lagi tidak sependapat karena pada masa kekhalifahan diatas juga banyak terjadi konflik internal.(Dr. Farizd bin Adam, Dept Of Theology and Religion Studies, University Of Leeds).
Dalam hadist ini masuk periode kedua, periode “manhaj nubuwah” versi klasik yang tercatat..
Dalam hadist ini masuk periode kedua, periode “manhaj nubuwah” versi klasik yang tercatat..
Untuk kekhalifahan ‘modern’- tidak ada Negara yang bisa diklaim sebagai “raw model” sistem “Kekhalifahan”. Banyak Negara Islam yang Bank Sentralnya (BI) masih menetapkan suku bunga, walaupun kecil 0,5 -2,5 % per tahun saja, dan dianggap belum syariah. Tetapi kenapa Israel dan Negara Skandinavia justru mampu menerapkan mendekati 0 %.
Ada 59 negara Islam yang bernaung di OKI, tetapi tidak ada yang menyatakan negaranya adalah sistem Kekhalifahan, walaupun disebut Negara Islam. Atau sebaliknya, semua mengaku sistem Kakhalifahan walaupun satu sama lain berbeda.
Referensi klasik banyak misalnya pandangan dari Abu Ala Maududi, Hasan al Bana, Ibn Thaimiyah, Gazhali hingga Farizd Bin Adam dari Universitas of Leeds (UK), dan sebagainya – beragam. Tapi satu kesamaannya – semua adalah turunan dari Syariah (The Right Path) dalam Islam (Dien : The Comprehensive Ways Of Life – prinsipnya universal. Utamanya berdasarkan sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa” .
Kekhalifahan masuk dalam bidang Muamalah, oleh karena itu situasional, tidak ada pola standard dalam sistemnya – tiap Negara dan zaman bisa berbeda – ia hanya mengikuti ‘mikro syariah’ yang prinsipnya universal.
Kekhalifahan atau Khilafah adalah salah satu sistem baik dalam “Leadership Management” maupun “State System” yang TIDAK BAKU, ia “tools” dalam sistem pemerintahan dan bukan tujuan.
Merujuk kepada IB (Islamic Banking) – dalam makro syariah (the right path) ia masuk dalam bidang MUAMALAH, hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya.
Karena muamalah maka tercakup didalamnya “ipoleksosbud” dan iptek yang sifatnya situasional, bergantung pada wilayah, jaman dan kemajuan ilmu pengetahuan manusia. Itu sebabnya pengaruh “geopolitik” sangat kental.
Karena muamalah maka tercakup didalamnya “ipoleksosbud” dan iptek yang sifatnya situasional, bergantung pada wilayah, jaman dan kemajuan ilmu pengetahuan manusia. Itu sebabnya pengaruh “geopolitik” sangat kental.
Khilafah bisa dibagi dua, yaitu makro khilafah dan mikro khilafah.
Makro khilafah terjadi ketika umat Muslim memiliki satu pimpinan tertnggi di muka Bumi yang ditaati, dan itu terjadi, pada periode kelima (al manhaj nubuwwah), dekat dengan masa Kiamat ketika Imam Mahdi muncul. Pada masa itu juga ditandai dengan kemakmuran di berbagai wilayah.
Mikro kilafah bisa terjadi dimana saja, karena muamalah, bentuknya bisa apa saja – monarki, kerajaan, keimaman atau bahkan Republik.
Karena masuk makro syariah maka ada persyaratan mikro syariah yang harus terpenuhi.
Karena masuk makro syariah maka ada persyaratan mikro syariah yang harus terpenuhi.
Pertama harus ADIL, baik sosial, politik maupun hukum. Bahkan kepada orang yang dibencipun harus adil, dalam transaksipun (akad) harus adil.
Kedua, disebut Khilafah jika bisa memberi kemakmuran. Tidak ada orang miskin, pengangguran relatif rendah, angka kejahatan rendah, Bank Centralpun bisa memberikan suku bunga 0 % (bukan karena riba – tapi karena fundamental ekonomi kuat).
Ketiga, semua keputusan diutamakan berdasarkan musyawarah mufakat, kalaupun “one voice one vote” dilakukan tanpa melanggar syariah. Misalnya bukan untuk menyetujui pengesahan perkawinan sejenis.
Mikro syariah lainnya yang harus dipenuhi adalah masalah kualitas pemimpin. Sifatnya universal, yaitu sidik (memiliki integritas), amanah (dapat dipercaya, thrust), fathanah (cerdas, efektif, ahli, atau professional) dan tabligh ( selalu mengkomunikasikan kebenaran).
Mikro syariah diatas yang disebutkan adalah persyaratan esensial yang melekat pada sistem khilafah. Tanpa micro syariah diatas, sistem tidak layak disebut ‘khilafah’.
Mikro syariah diatas yang disebutkan adalah persyaratan esensial yang melekat pada sistem khilafah. Tanpa micro syariah diatas, sistem tidak layak disebut ‘khilafah’.
Dalam kakhalifahan modern ada beberapa faktor yang harus seimbang dan menerapkan mikro syariah secara baik, selain eksekutif, legislative dan judikatif juga masayarakat pers, ilmuwan dan hubungan antara pemerintah dengan Ulama yang baik tapi menjaga independensi masing-masing bidang.
Ada persyaratan tambahan dari Imam Hanbali, yaitu kemampuan untuk menghindari atau menangkal ancaman konflik internal karena perbedaan pendapat dan sekaligus ancaman dari luar (ekspansi atau infiltrasi dalam geopolitik maupun geo-ekonomi.
Ketika Adam as diangkat menjadi Khalifah pertama di Bumi (Qs, 2:30), sistemnya tidak serumit sekarang. Selain organisasinya masih kecil juga perdaban manusia kala itu masih terbelakang. Adam menjadi Khalifah untuk memberi keadilan dan kemakmuran dilingkungan komunitas Bumi.
Nah, dari terjemahan ayat diatas, ada sejumlah mufasir klasik yang menginterprestasikan bahwa Khalifah harus ditunjuk oleh Penguasa sebelumnya, itu sebabnya, alasan Abu Bakar disebut Khalifah. Contohnya Al Tabari dan Ibnu Katsir yang berpendapat serupa itu.
Namun al Zamakhshari berbeda, yang dimaksud Khalifah disana ialah Adam dan keturunannya, sebagai Bani Adam, serupa dengan Bani Hashim di jazirah Arab.
Penunjukkan Khalifah lain ada di surat Shad ayat 26 , yatu penunjukkan David (Daud as) sebagai Raja.
Penunjukkan Khalifah lain ada di surat Shad ayat 26 , yatu penunjukkan David (Daud as) sebagai Raja.
Lihat mikro syariahnya, “ JUSTICE” dan “TRUTH” "keadilan dan kebenaran fakta"
Mikro Khilafah spesifik, penugasan di satu wilayah, dan banyak tempat ditunjukkan pada surat Al ‘An ‘Am ayat 165 dengan kata “khulafa’ “ bentuk plural.
Penunjukkan Khalifah bisa kepada siapa saja dengan syarat kualifikasi memenuhi, intinya sebagai “cobaan”, ingin melihat karakter Khalifah dalam masa kekuasaan, dengan kata “Khaalaif” pada surat Yunus (Yonah) ayat 14. Disini Khalifah berlaku umum karena hanya “tools” dari manajemen kepemimpinan –muamalah.
Sekali lagi Khalifah dan Kilafah adalah muamalah, itu sebabnya sangat situasional – intinya seni memimpim, menunjuk pemimpin hingga sistem pemerintahan yang dari tiap zaman berbeda dan belum ada yang mampu memberikan kemakmuran.
Khilafah hampir serupa dengan penerapan Perbankan Syariah di Negara-negara Islam, dimana ada sistem syariah tetapi Bank Sentralnya menggunakan “dual system” dengan kombinasi perbankan konvensional, gambaran aktualnya serupa itu.
Apakah Khilafah masih relevan dengan dunia modern ?
Ya tentu saja, selama “compatible” untuk memberikan kemakmuran, keadilan, kebenaran dengan nilai mikro syariah bagi para pemimpinnya (sidiq, amanah, fathanah dan tabligh) dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa, Musyawarah mufakat dan Persatuan.
Namun, barangkali beberapa dekade kedepan belum ada Negara Islam yang berani menyatakan sistem Khilafah, selama belum mampu memberikan keadilan, kebenaran dan ekonomi yang kuat (makmur) – salah satunya ditandai dengan suku Bunga Bank yang mendekati 0 %. Bukan hanya masalah riba tetapi fundamental ekonomi yang kuat, anggaran surplus, ekspor lebih besar dari pada import, mata uang sangat kuat dan pengangguran kecil.
Makro Khilafah hanya bisa terjadi ketika mendekati Kiamat, dimana Negara Islam makmur dan dipimpin Imam Mahdi. Namun mikro khilafah bisa diterapkan dimana saja kapan saja selama persyaratannya terpenuhi.
Karena MUAMALAH, baik Al Qur’an maupun Hadist tidak mendeskripsikan sistemnya, semua bergantung lingkungan masing-masing (situasional) dan bukan hanya simbol saja.
Itulah “The Art of Leadership & State System” dalam Islam, yang baku hanya mikro syariah dan bukan sesuatu yang membuat takut – karena tujuannya Adil dan Makmur – dan bukan semata simbol bendera hitam dengan kalimat Tauhid.
Ada pameo manajemen pemerintahan, “Buatlah Negara Adil dan Makmur, niscaya – apapun deskripsi sistemnya masyarakat akan ikut suka rela.”
Perbanyak ibadah dan jagalah dirimu dan keluagamu dari fitnah akhir zaman untuk menyongsong era baru, era keemasan Islam dalam naungan Khilafah. Insya Allah. Wallahua'lam
Oleh: A Mufti
0 Response to "(khalifah - khilafah) Seni kepemimpinan & sistem pemerintahan"
Post a Comment